Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Ada Yang Belum Tahu? ini Lho Beda ASN, dan PNS

 

Image 


Anak Rohil - ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Sementara PNS adalah Pegawai Negeri Sipil. Keduanya sama-sama merupakan pegawai pemerintahan. Namun, ASN dan PNS mempunyai beberapa perbedaan mendasar.


Lantas, ASN dan PNS apa bedanya?


Bedanya ANS dan PNS yang paling kentara adalah pengertiannya.


Dikutip langsung dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara):


"Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah."


Masih dikutip dari undang-undang yang sama, berikut pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS):


"Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan."


Sementara itu, PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses perekrutan PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK. Berikut ini ulasan singkat mengenai PPPK dan bedanya dengan PNS.


Dari pengertian di atas, kita bisa melihat bahwa ASN terbagi menjadi PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).


Orang yang menjadi PNS sudah pasti ia merupakan ASN. Namun, mereka yang menjadi ASN belum tentu merupakan PNS.

Status


Dapat disimpulkan bahwa ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian berbeda, yaitu PNS dan PPPK.


Maka, seorang PNS bisa dipastikan sebagai ASN. Namun, seorang ASN belum tentu berstatus sebagai PNS, karena bisa saja ia memiliki status kepegawaian sebagai PPPK.


Sumber : https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/skola/read/2024/01/12/090000869/bedanya-asn-dan-pns-apa-sajakah-itu-

https://glints.com/id/lowongan/perbedaan-asn-dan-pns/

Baca Juga

iklan